DPRD Sulut Pertemukan Investor dan Nelayan Penolak Reklamasi Pantai Karangria

Manado, MANADOLIVE.CO.ID– DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik reklamasi Pantai Karangria, Kota Manado, di ruang rapat serbaguna Kantor DPRD Sulut, Selasa (2/7/2024).

RDP kali ini dilakukan lintas komisi dengan mempertemukan investor yakni PT Manado Utara Perkasa (MUP) dan perwakilan kelompok nelayan pesisir dari Sindulang Satu hingga Tumumpa yang menolak dilakukan reklamasi.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menunjuk Anggota Komisi II Julius Jems Tuuk untuk memimpin rapat didampingi Sekretaris Komisi III Amir Liputo, Anggota Komisi III Yongkie Limen, Anggota Komisi II Teddy Pontoh, dan Anggota Komisi IV Rhesa Waworuntu.

Apa hasil dari rapat ini? Usai rapat, Jems kepada wartawan menjelaskan bahwa program Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) mengundang investor masuk ke Sulut sudah ada aturannya.

“Itu dulu poinnya. Poin itu (investasi) diatur dalam RPJMD pemerintah daerah,” katanya.

Kemudian, lanjut Jems, Gubernur menyiapkan RTRW, di mana pantai utara dari Manado ini dapat dijadikan lahan ekonomi.

“Tujuannya apa? Buat kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” ucapnya.

“Tiba-tiba PT MUP (Manado Utara Perkasa) datang suka berinvestisi. Ketika semua izin ini diurus, sampai di Jakarta mengizinkan ini dapat dilakukan reklamasi tiba-tiba muncul ada masyarakat yang setuju dan masyarakat yang tidak setuju,” tukas Jems.

Personel Fraksi PDIP ini menambahkan, karena semua ini datang ke DPRD maka turun ke lokasi. Setelah itu, DPRD Sulut yang merupakan rumah rakyat memanggil atau memfasilitasi baik masyarakat yang setuju reklamasi maupun tidak.

“Paham ya. Yang setuju kami hadirkan Bapak Martinus Salim sebagai Direktur PT MUP mewakili pemegang saham, dan tenaga ahli Pak Amos dan Pak Ferry,” sebut Jems.

( rosita)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *