Manado, MANADOLIVE.CO.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menggelar penyuluhan produk hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2024 kepada stakeholders dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut, Kamis (14/8/2024) di Hotel Luwansa.
Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu menegaskan bahwa yang menjadi dasar bagi setiap pemilih adalah dokumen kependudukan, ” Karena dokumen kependudukan menentukan seseorang bisa menggunakan hak pilihnya,” tandas Komisioner Lanny Ointu.
Menurutnya jika tidak memiliki dokumen kependudukan, maka orang tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Ditegaskan lagi , untuk menggunakan hak pilihnya , orang tersebut harus menunjukkan dokumen kependudukan yakni KTP.
Dan untuk memilih sesuai dengan KTP yang diterbitkan Dukcapil.
Sehingga diharapkan peran pers untuk mengsosialisasikan tahapan dan produk hukum KPU, agar pemilih bisa tahu tahapan apa yang sedang berlangsung hingga pada tahapan pencoblosan 27 November nanti.
” Peran pers sangat diharapkan untuk mengsosialisasikan semua tahapan pilkada,” tandas Ointu. ( rosita)