Minsel, Manadolive.Co.Id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa selatan Sulawesi Utara, mengatakan bahwa Pendaftaran calon Pilkada 2024 ditutup 29/8 kamis kemarin, Pasangan calon bupati dan wakil bupati Minahasa Selatan silakan menunggu akan putusan, Karena itu Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, bahwa pendaftaran calon kepala daera dalam (Pilkada) 2024 hanya berlangsung sampai 29 Agustus kemarin, Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian persyaratan calon hingga 21 September 2024. Hal ini disampaikan oleh Tommy Moga, Ketua Komisi Pemilihan Umum Minahasa Selatan (KPU) kepada media ini, saat di konfirmasi lewat nomor WA, hari ini Jumat 30/8/2024.
Selain itu Ketua KPU menambahkan bahwa, Pasangan pasanagan calon kepala daerah sebagai peserta Pilkada akan ditetapkan pada 22 September 2024, setelah itu, masing-masing pasangan calon dipersilakan untuk berkampanye mulai dari tanggal 25 September sampai tanggal 23 November 2024. Tambah ketua
Pada 27 November 2024 pemungutan suara akan berlangsung, dilanjutkan dengan perhitungan hasil suara dan rekapitulasi akan berlanjut mulai 27 November hingga 16 Desember 2024, sementara Penetapan calon terpilih akan dilangsungkan paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dengan resmi memberitahukan permohonan yang sudah teregistrasi dalam (BPPK) Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel menerima 3 pasangan Calon Bupati dan wakil bupati pada hari Jumat 29/8/2024 sebagai hari yang terakhir penutupan pendaftaran pasangan calon, pendaftaran calon dibuka oleh Paslon dari partai PDIP Frangky D.Wongkar dan Theo Kawatu, dilanjutkan pada pendaftaran kedua disusul oleh pasangan calon dari Partai Gerindra dan Nasdem yaitu Asiano Gamy Kawatu dan Deren Paulorino Runtuwene sementara pendaftaran ditutup oleh pendaftar yang ke 3 Paslon Petra Yani Rembang dan Frede Aris Masie dari Partai Golkar. Tim Liputan ML (temmy)