Manado, MANADOLIVE.CO.ID– Bawaslu Provinsi Sulut gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder Dalam Rangka Pengawasan Distribusi Logistik Pada Pemilihan Serentak 2024 Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara, Minahasa (20 s.d 22 September 2024).
“Tahun 1680-an pertama kali menggunakan kertas sebagai surat suara dalam pemilihan, artinya surat suara sudah digunakan sejak dulu bukan nanti sekarang ini,” ungkap Anggota Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw saat memberikan arahan pada kegiatan tersebut, sabtu (21/9/2024) malam.
Pertanyaannya kenapa logistik sangat penting?, lanjut Erwin, karena kita menganut one man one vote, satu orang satu suara. Oleh karena itu surat suara ini mahkota dari setiap Pemilu.
Erwin menambahkan, Bawaslu dan KPU saat ini berusaha agar semua warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih masuk dalam daftar Pemilih. “Sebab itu juga logistik surat suara ini harus sesuai dengan daftar pemilih yang akan di tetapkan oleh KPU.”
Sebagai informasi, kami kemarin bersama tim sudah melakukan visitasi memastikan teman-teman KPU melakukan proses penyediaan logistik mulai dari perusahan penyedia sesuai prinsip tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat butuh, jelas Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sulut ini.
Erwin menyebutkan, logistik Pemilu itu terdiri dari kotak suara, bilik suara, segel, tinta, alat untuk mencoblos dan surat suara, kemudian ada formulirnya, ada segel untuk formulir dll. “Itu yang harus kita pastikan dalam proses pengadaan dan pendistribusian agar berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan.”
Menurut Erwin hal ini harus dipastikan karena dalam UU Pemilihan soal logistik ini ada larangan dan sanksi pidananya.
“Dalam UU 10/16 tentang Pemilihan, ada pidanya jika perusahaan atau penyelenggara pemilu mencetak surat suara lebih dari yang ditetapkan,” terang Erwin.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini diikuti oleh Ketua dan Staf Bawaslu Kab/Kota, LO calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pegiat Pemilu, Tokoh Masyarakat, Pemilih Pemula, Pemilih Perempuan, Pemantau Pemilu. ( rosita/*)