Manado, MANADOLIVE.CO.ID– Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, hasil survei terkait elektabilitas bakal pasangan calon bermunculan, khususnya di Pilgub Sulawesi Utara.
Beredar di beberapa media berita dan media sosial, Paslon E2L unggul 66% dari pesaingnya berdasarkan survei yang dilakukan Circle Data Research Center (CDRC).
Setelah dilakukan penelusuran di google dan beberapa sumber lainnya, ternyata lembaga CDRC tidak punya track record melakukan survei bahkan tidak terdaftar di Komisi Pemilhan Umum (KPU).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, pada kegiatan Seminar Pilkada di Universitas Hasanuddin, (17/10) kemarin mengingatkan masyarakat dan lembaga survei untuk berhati-hati dalam mempublikasikan hasil survei terkait Pemilu.
Menurut Idham, lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU tidak boleh mempublikasikan hasil survei mereka, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika ada lembaga yang melanggar aturan ini, masyarakat berhak melaporkannya ke pihak berwenang. “UU Pemilu/Pilkada ditegaskan bahwa apapun lembaga yang melakukan survei itu harus terdaftar di KPU daerah baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota,” ujar Idham
“Jika lembaga survei tidak terdaftar lalu mempublikasikan hasil surveinya maka masyarakat bisa melaporkan. Dan nanti akan diserahkan kepada asosiasi lembaga survei tersebut (untuk ditindaklanjuti),” sambungnya. ( pri)