Tahuna manadolive.co.id – Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal yang menyebabkan kematian seorang perempuan berinisial DAP.
Dalam siaran pers rilis yang dipimpin Wakapolres Sangihe, Kompol Alfert Tatuwo, bersama Kasi Humas AKP Anderson Rahotan dan Kasat Reskrim IPTU Royke Mantiri pada Kamis (24/10).
Wakapolres Sangihe, Kompol Alfert Tatuwo, mengungkapkan kasus ini bermula ketika korban yang sedang mengandung tiga bulan mendatangi rumah seorang perempuan berinisial AH di Dusun Kaseburang, Kampung Miulu, Kecamatan Tabukan Tengah, pada 4 Juli 2024. AH diduga melakukan tindakan aborsi menggunakan metode tradisional dengan batang daun kalumpang. Akibatnya, korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia pada 11 Juli 2024 di ruang ICU RSUD Liun Kendage, Tahuna.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyebut korban mendatangi AH dengan diantar seorang pria berinisial FG. Korban mengutarakan keinginannya untuk menggugurkan kandungan dengan alasan pribadi. Tanpa prosedur medis yang aman, AH kemudian melakukan tindakan aborsi yang berakibat fatal bagi korban.
Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan flash drive yang berisi rekaman percakapan terkait kasus ini. Berdasarkan Pasal 428 ayat (2) juncto Pasal 60 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, AH terancam hukuman hingga 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Data Polres Kepulauan Sangihe menunjukkan bahwa sejak 2023 hingga saat ini, terdapat 111 kasus kekerasan seksual dan aborsi ilegal, sebagian besar melibatkan pelajar dan mahasiswa. Satreskrim Polres Sangihe menegaskan komitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap praktik aborsi ilegal di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual atau aborsi ilegal di lingkungan sekitar. (Gustaf)