Tahuna, MANADILIVE.CO.ID – Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap kasus penyebaran konten elektronik yang melanggar kesusilaan, yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Alfert Tatuwo bersama Kasi Humas AKP Anderson Rahotan dan Kasat Reskrim IPTU Royke R. Y. Mantiri. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sangihe.
Wakapolres Sangihe Kompol Alfert Tatuwo menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada 16 Oktober 2024 sekitar pukul 16.20 WITA. Tersangka, berinisial RET, diduga merekam tindakan tidak pantas dua remaja yang berada di lantai tiga Pasar Trikora, Tahuna. Tersangka yang berada di lantai empat salah satu rumah kost di kawasan tersebut, merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya dan kemudian menyebarkannya melalui dua grup WhatsApp, yakni “Gudang Megaria Tahuna” dengan 15 anggota dan “Info Tournament Mobile Legend” dengan 13 anggota.
Video berdurasi 2 menit 37 detik tersebut kemudian dipotong menjadi 45 detik dan disebarkan lebih luas, hingga akhirnya menjadi viral di masyarakat. Berdasarkan penyelidikan, tersangka mengakui bahwa ia tidak memiliki izin untuk menyebarkan video tersebut, dan menyebarkannya dengan sengaja agar diketahui publik.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur pelarangan penyebaran konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Sangihe. Barang bukti berupa ponsel Infinix Zero 5G milik tersangka dan satu flash disk berisi video terkait juga telah disita sebagai alat bukti.
Polres Kepulauan Sangihe mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum, khususnya yang berisi muatan melanggar kesusilaan. ( Gustaf)