MANADOLIVE.CO.ID, BOLTIM – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di Cafe Goba Molinow Kecamatan Mooat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memantapkan pengawasan terkait distribusi logistik dan Pengawasan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Kegiatan ini dihadiri, jajaran staf Bawaslu, Tim sukses LO masing-masing Paslon, Kesbangpol, Satpol-PP, unsur TNI dan Polri, pemuda dari OKP, dan Tokoh masyarakat.
Dalam sambutanya sekaligus membuka kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto S.Kom, MPd,. didampingi Kordiv HP3S Harmoko Mondo S.Hut,. mengatakan Bawaslu Boltim telah melakukan pengawasan melekat semua proses pemilu sampai degan Pilkada, seperti barusan dari pengawasan di pemilu hingga kini kita mengawasi tahapan Pilkada yang sudah memasuki tahapan kampanye dan pengawasan distribusi logistik.
“Mengawasi tahapan kampanye dan Pengawasan logistik, sekarang ini dua pimpinan Bawaslu Pak Trisno Mais sedang di luar daerah untuk melakukan pengawasan logistik,” katanya, 5 Oktober 2024.
Lebih lanjut Mutahir menjelaskan tugas dan wewenang Bawaslu sebagai lembaga pengawasan di Pemilukada.
“Kami Bawaslu akan melakukan tugas dan fungsi kami, sesuai tugas dan kewenangan kami. Tugas Bawaslu mengacu ke peraturan perundang-undangan, jika ada temuan dan laporan kami akan pelajari dan memproses nya sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. Kami tidak memberikan Sanksi, hanya melakukan pengawasan dan buatkan LHP nya sampai menindak lanjuti, selanjutnya Instansi atau lembaga tersebut yang akan melakukan penindakan sanksinya kepada mereka yang melakukan pelanggaran Pemilukada,” jelasnya.
Seperti tahapan kampanye lanjut Mutahir kita Bawaslu jadi bulan bulanan dalam pengawasan, karena perlu pengawasan yang ketat juga mencermati pelanggaran pilkada sesuai ketentuan hukum perundang – undangan. Kami intens melakukan sosialisasi himbauan kepada Paslon, Parpol, ASN, Sangadi aparat desa juga masyarakat terkait larangan dan indikasi pelanggaran kerawanan selama Tahapan pilkada,”ujarnya.
Terkait itu, lanjut Mutahir, lembaga pengawasan telah mendapati laporan juga temuan, ada beberapa perangkat desa, ASN yang terlibat dalam tahapan Pilkada.
“Padahal sudah di himbau dan tegas di sosialisasikan juga di atur dalam UUD desa no 6 tahun 2014 tentang aparat desa yang terlibat langsung dalam politik Pilkada, ada sanksinya berupa teguran secara lisan dan tulisan, bahkan pemberhentian. Sama pula di UU nomor 20 tahun 2023 terkait netralitas ASN sangat ketat dan mengatur sanksi dan sikap netralitas ASN,” tegasnya.
Sementara itu, Narasumber dari Akademisi juga Aktivis pengamat politik, Bapak Rahmat Hanna memaparkan terkait apa saja pengawasan dan potensi kerawanan yang bisa terjadi selama tahapan Pilkada.
“Sesuai tugasnya Bawaslu akan melakukan fungsinya sesuai tugas, dan kewenangan nya. Tugas Bawaslu jelas mengacu ke peraturan perundang-undangan.
Terkait pengawasan itu, Pilkada di Boltim kita ketahui bersama Paslon ke-dua nya adalah inkumben, selama tahapan kampanye mereka berdua selain cuti bebas dari tanggungan negara, tidak bisa mengunakan sarana prasarana (Sarpras) dari fasilitas pemerintah baik itu APBN dan APBD tidak boleh digunakan oleh Paslon Inkumben yang maju lagi.
Seperti kendaraan Patwal juga tidak bisa digunakan dalam pengawalan kampanye, itu masuk pelanggaran. Berbeda saat mereka aktif Bupati dan wakil bupati itu bisa.
Selanjutnya pengerahan masa yang melibatkan ASN dan aparatur desa itu pelanggaran. juga tidak bisa memasang alat peraga kampanyenya di pohon, di patok di pohon, itu tidak bisa merusak lingkungan.
Dan menjanjikan, atau memberikan sesuatu imbalan kepada Paslon atau sebaliknya, juga mempengaruhi menekan pemilih masyarakat ke salah satu Paslon, dan masih banyak lagi larangannya sesuai aturan perundang-undangan buka saja di Google,” Jelas Rahmat Hanna.
Kordiv HP3S Bawaslu Boltim Harmoko Mando juga menambahkan Bawaslu akan melakukan tugas dan fungsinya sesuai tugas, dan kewenangan nya.
“Tugas Bawaslu mengacu ke peraturan perundang-undangan. Sudah ada beberapa laporan dan temuan, pelanggaran ASN dan Aparatur desa, semua temuan dan laporan sementara berproses dan kita pelajari ada unsur pelanggarannya atau tidak. Kami tidak akan bertindak dan mempublish sebelum prosesnya belum selesai.
Seperti ada bahasa dari Kemendagri terkait ASN bisa ikut kampanye namun dia harus pasif tidak aktif hanya mendengarkan orasi visi misi, itu hanya pertanyaan. Penegasannya ada di undang undang ASN terkait netralitas. ASN Tidak bisa ikut kampanye tagas dalam undang-undang.
Berpolitik praktis apalagi memposting foto ikut serta mengarahkan mengunakan atribut parpol, sampai berperan aktif itu tidak dibenarkan dalam aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selanjutnya pemaparan materi dari Bapak Viktori Roti terkait peran pengawas pemilu untuk distribusi logistik dan pengawasan kampanye.***(awi)