Tahuna manadolive co id – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sangihe oleh Pasangan Calon Rinny Tamuntuan-Mario Seliang (Tamang) kini tengah diselidiki oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sangihe. Dua orang, yakni anggota tim sukses berinisial MT dan Calon Bupati RT, telah dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dalam kampanye politik mereka.
Menurut informasi yang diperoleh, MT alias Max diperiksa oleh Gakkumdu pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 10.00 WITA, sedangkan Calon Bupati RT alias Rinny Tamuntuan diperiksa pada Rabu (6/11/2024) secara virtual. Ketua Bawaslu Sangihe, Edmon Beltasar Dolongseda, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, MT sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, sedangkan Calon Bupati RT dipanggil pada Rabu, 6 November 2024, dan diperiksa secara virtual,” ujar Dolongseda kepada sejumlah awak media.
Menanggapi dugaan ini, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Pramuji Wintolo, mengharapkan agar Gakkumdu menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Ia menegaskan bahwa bansos seharusnya digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik. “Jika benar ada temuan penyalahgunaan bansos untuk politik, ini merupakan pelanggaran serius dan melanggar hukum,” tegas Wintolo.
Lebih lanjut, Wintolo mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang langsung fokus pada pemberantasan korupsi usai dilantik. “Menggunakan bansos untuk politik adalah bentuk korupsi. Gakkumdu harus tegas dan menyelesaikan kasus ini tanpa kompromi,” tambahnya, sembari menyatakan kepercayaan bahwa aparat penegak hukum akan dapat menuntaskan masalah ini.
Diketahui, belum lama ini beredar rekaman yang menunjukkan mobil ambulans milik calon bupati Rinny Tamuntuan mengangkut bansos berupa makanan anak berlabel Kementerian Sosial di Pelabuhan Tahuna. (gustaf)