Minsel, Manadolive.co.id
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan gelar Rapat Koordinasi (Rakor) pilkada Rabu dan kamis 13-14/11/2024 bertempat di Sutanraja Hotel Amurang
Rapat kordinasi bersama stakeholder, untuk mewujudkan Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Selatan yang berintegritas. Kegiatan sudah dibuka secarah resmi oleh ketua Bawaslu Minahasa Selatan Eva J.G Kentjem
Dalam sambutan singkat ketua mengapresiasi akan tugas wartawan yang sudah bekerja sama hingga saat ini kami Bawaslu merasa terbantu karena wartawan sudah meringankan tugas kami. Dan sekedar di informasi bahwa informasi informasi yang masuk lewat wa saya, semuanya terealisasi dan tidak ada yang terlewatkan, laporan atau temuan yang dilaporkan sekali lagi saya tegaskan tidak ada yang tidak di proses, semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku tegas ketua.
Saat ini kami juga harapkan untuk kita semua, marilah kita saling membantu, saling kerja sama antara wartawan dan Bawaslu karna tugas kita sama yaitu mengawas pemilihan agar bisa berjalan dengan baik tandas ketua
Kejari Minahasa Selatan La Ode M. Nusrim, S.H., M.H kepala Kejari Minsel La Ode M. Nusrim, S.H., M.H mengatakan bahwa, Kejaksaan adalah bagian dari Bawaslu itu sebabnya apabilah ada temuan terkait dugaan pelanggaran Pilkada, maka kami sebagai mitra kerja harus duduk dan diskusikan bersama agar kami bisa mendapatkan solusi sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Perlu ditegaskan, apabilah kita membawa laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilihan itu juga harus ada bukti yang disertakan, itu juga apabilah kami mendapatkan temuan maka semua harus sama yaitu kita juga harus sertakan bukti yang kuat tegas Kejari
Sementara Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Arianto Salkery, S.H., M.H menyampaikan apa yang menjadi tugas Polri dalam pilkada yaitu
1. Laksanakan tugas pengamanan Pilkada agar pilkada dapat berjalan aman dan lancar.
2.Laksanakan penyidikan terhadap tindak pidana pemilu yang dilaporkan kepada Polri melalui Bawaslu
3.Lakukan tugas lain menurut UU yang berlaku : Melakukan tugas pelayanan penerimaaan pemberitahuan kegiatan kampanye dan atau pemberian ijin kepada peserta pemilu.
Kapolres juga mengajak kitaarilah kita masyarakat untuk sama samaenjaga akan keamanan dalam pilkada, hindari perselisihan antar sesama tandas polres (temmy)