Tahuna manadolive.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sangihe bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menggelar patroli penertiban pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sangihe. Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sangihe, IPTU Ismail Diko,S.sos menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan berupa operasi rutin, melainkan patroli untuk menemukan pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait pajak kendaraan bermotor.
“Ini bukan operasi, melainkan patroli untuk mendeteksi pelanggaran dan melakukan penindakan, terutama terkait pajak kendaraan Serta SIM serta Kelengkapan lainnya . Kegiatan ini kami lakukan secara gabungan dengan Dispenda,” ujar IPTU Ismail Diko, Senin (18/11/2024).
Ia menambahkan, pengendara yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan akan diarahkan untuk segera melunasinya di kantor Samsat. “Kami mengimbau pengendara yang belum membayar pajak kendaraan agar langsung menyelesaikannya di Samsat. Penertiban ini akan kami lakukan selama satu minggu,” katanya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat meningkat, sekaligus membantu pendapatan daerah dari sektor pajak. ( gustaf)