TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-
Kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tahap II Tahun 2024, bertempat di Wise Hotel Tomohon, Jumat 22 November 2024
Sambutan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME,
Dasar hukum pengawasan perizinan berusaha, yaitu peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021, dalam bab 1 pasal 1 poin 17, menjelaskan bahwa pengawasan merupakan upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standart pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus di penuhi oleh pelaku usaha.
Beberapa yang menjadi objek pengawasan antara lain persyaratan khusus sesuai masing masing KBLI, sarana prasarana, organisasi SDM, standart produk jasa, sistem manajemen usaha, pelayanan produk usaha, CSR, BPJS, Kemitraan usaha dan penyampaian LKPM, dan diharapkan sebagai pelaku usaha harus memahami hak juga kewajibannya sehingga iklim usaha yang kondusif di Kota Tomohon dapat tercipta.
Dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021, pasal 5 huruf c, pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), ini akan menggambarkan realisasi investasi yang ada di Kota Tomohon, untuk itu pelaku usaha harus melaporkan kegiatan penanaman modalnya, agar investasi yang beredar di Kota Tomohon dapat diketahui.
Dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Minahasa Merry Taroreh SE Ak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dra Lily Solang MM, Kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah Kota Tomohon Aneke Maindoka SSos MSi. (edel)