Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Bertempat di gedung A kantor DPRD Bitung hari Jumat 6 Desember 2024 dilaksanakan rapat paripurna pembicaraan tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan terhadap ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Rapat tersebut di pimpin Ketua DPRD Vivy Ganap disaksikan pejabat forkopimda.
Terpantau rapat ini di skors karena belum memenuhi syarat akan terpenuhinya korum kehadiran anggota DPRD.
Selanjutnya anggota DPRD Imran Lakodi melaporkan laporan Bampemperda di antaranya seluruh fraksi menyetujui ranperda ini ditetapkan sebagai peraturan daerah terdiri dari 16 BAB 90 Pasal.
Sekretaris Daerah Ir.Rudy Theno,ST.MT dalam pendapat akhir Walikota Bitung menyampaikan tertib administrasi kependudukan untuk mencegah interaksi sosial di kota industri pelabuhan.Guls