Eks Pejabat Kampung Binebas jadi Tersangka Korupsi DanDes Ditahan 20 Hari

by -509 Views

Tahuna,manadolive co id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe menetapkan dan menahan Sulviane Bawekes (S.B.), mantan Penjabat (Pj.) Kapitalaung Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Waka polres Sangihe AKBP Alfret Tatuwo di dampingi Kasat Reskrim Polres Sangihe IPTU Royke Mantiri ,SH MH menjelaskan Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara pada 13 Februari 2025. Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi. S.B. diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dengan modus belanja fiktif dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka S.B. yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga:

Mengambil alih tugas bendahara desa dalam mengelola keuangan desa secara langsung, yang seharusnya menjadi kewenangan Kaur Keuangan.

Menganggarkan biaya untuk kegiatan fiktif dalam penyusunan dokumen APBKam.Menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukkannya, termasuk:Pembangunan 15 unit jamban yang tidak terealisasi.

Pembangunan gedung perpustakaan yang tidak ada wujud fisiknya.

Pengadaan fiktif laptop, printer, dan alat peraga olahraga.Pembangunan talud pantai yang tidak terealisasi.

Penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Januari 2021.

Hasil audit Inspektorat Daerah Kepulauan Sangihe menemukan total kerugian negara sebesar Rp619.532.810, terdiri dari Rp356.505.834 pada tahun anggaran 2019 dan Rp263.026.976 pada tahun anggaran 2020.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen APBKam, buku rekening kas desa, rekening koran, serta bukti pembelian material bangunan. Beberapa barang fisik yang diamankan antara lain enam unit pintu kusen aluminium dan empat kloset jongkok.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada 18 Februari 2025 S.B. resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Kepulauan Sangihe hingga 9 Maret 2025.

Atas perbuatannya, S.B. dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sebagai alternatif, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) undang-undang yang sama, yang memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa untuk mengelola anggaran secara transparan dan sesuai ketentuan guna menghindari penyalahgunaan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.     ( gustaf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.