Polres Tomohon Gelar Konferensi Pers Paparkan Dua Kasus

by -42 Views

TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-

Polres Tomohon mengadakan Konferensi Pers mengenai dua kasus yakni persetubuhan anak di bawah umur dan kasus pencurian di ratusan TKP yang ada di Sulut, Kamis , 20/03/2025.

Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Stefi Sumolang SH MH dan Kasi Humas, Iptu Muslaino Patah menerangkan, kasus persetubuhan terhadap anak kandung dan ponakan yang masih di bawah umur, ini masuk dalam kasus undang-undang perlindungan anak. Tersangka yaitu inisial A, berdomisili di Tomohon Utara Kota Tomohon.

“Korban ada dua yaitu inisial Mawar (Nama Samaran) 13 tahun adalah korban anak kandung masih pelajar terus yang kedua ini Melati juga nama samaran (14). Jadi kronologis terhadap korban Mawar, sudah terjadi sebanyak 4 kali terjadi, selang waktu antara tahun 2023 sampai dengan 2024, waktu tepatnya tidak ingat dan dilakukan di gubuk yang berada di jalan gunung Lokon, Samping pekuburan kecamatan Tomohon Utara dan satu kali perbuatan persetubuhan di pinggiran jalan Rurukan komplek perkebunan,” terangnya.

Modus tersangka kepada korban melati yakini dengan pura pura mengajak diajarkan membawa mobil. Korban ini merupakan keponakan pelaku. Dari kasus ini kami mengamankan barang bukti satu buah kaos, 1 buah pakaian dalam korban dan satu buah celana jins.

Lanjut, dan untuk korban Melati kami mengamankan babuk satu buah pakaian dress dan satu buah pakaian korban. Tindakan kepolisian yaitu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada dan menangkap serta menahan langsung pelaku, dan membawa korban untuk di visum,” tersangka terancam hukuman pidana selama 15 Tahun.

Dan untuk kedua yakni kasus pencurian di Tomohon tersangka dengan inisial J. Tersangka ini merupakan ahli dalam bidang curanmor karena sudah beraksi di wilayah Sulut dengan 200-san TKP. Untuk wilayah Tomohon, dia beraksi di Kinilow, Kakaskasen Dua Talete , Walian, Kamja dan Sonder.

Dengan Modus melakukan memesan banyak untuk menyibukkan korban, dan memanfaatkan kelengahan sehingga aksinya mengambil HP korban berjalan mulus. Terakhir tersangka berhasil diringkus usai melakukan aksinya di Kakaskasen Dua. Barang bukti berhasil didapatkan usai tersangka menjualnya di Manado kepada penjual sebuah HP dengan harga 450 ribu. Ancaman terhadap tersangka pasal 382 dengan ancaman 5 Tahun. Tersangka ini sudah ketiga kalinya ditangkap dengan kasus yang sama,” terang Kapolres. ( edel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.