Walikota dan Wawali Tomohon Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tomohon

by -36 Views

TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka,

1. Penyampaian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Walikota Tomohon kepada DPRD Kota Tomohon

2. Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta tanggapan/Jawaban Wali Kota terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

3. Pembentukan Panitia Khusus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024 dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Pembentukan Kembali Panitia Khusus Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos. didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag dan Jefri Polii, S.I.K.

Ketiga Fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Gerindra menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Sambutan Walikota Tomohon :

Kami selaku pemerintah kota tomohon menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD kota tomohon yang telah menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah kota tomohon.

Mengenai catatan dari fraksi-fraksi dapat kami jelaskan sebagai berikut /,

1. Fraksi partai demokrasi perjuangan indonesia, mengenai pandangan umum fraksi partai PDI perjuangan dapat kami jelaskan sebagai berikut: tentang penyusunan tarif dalam ranperda perubahan ini, kami telah mempertimbangkan hal-hal yang dapat meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor dan juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kota tomohon. berkaitan dengan penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah dapat kami sampaikan bahwa besaran tarif telah melalui kajian oleh masing-masing perangkat daerah pemungut dengan mengacu pada hasil evaluasi yang dituangkan dalam surat kementerian dalam negeri nomor 900.1.13.1/1364/keuda tanggal 24 maret 2025 tentang penyampaian hasil evaluasi peraturan daerah kota tomohon nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini, dengan mempertimbangkan besaran biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan tarif yang selayaknya dipungut kepada penerima jasa layanan selaku wajib retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah serta untuk penghapusan objek retribusi pelayanan ambulance/puskesmas keliling telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

2. Fraksi partai gerakan indonesia raya, kami menyampaikan apresiasi kepada fraksi partai gerakan indonesia raya yang telah menerima rancangan peraturan daerah ini, dan selanjutnya akan kita bahas bersama dengan mempedomani peraturan perundang-undangan.

3. Fraksi partai golongan karya, mengenai pandangan umum dan masukan dari fraksi partai golongan karya, dapat kami sampaikan bahwa : sesuai perda kota tomohon nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pasal 109 ayat (2) sudah mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi dalam dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah dan tidak diubah dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 ini. rancangan peraturan daerah ini telah sesuai prosedur evaluasi dan sudah terintegrasi dalam perencanaan penyusunan ranperda. dan kami akan mempersiapkan alternatif kebijakan yang sesuai dengan ketentuan. rancangan peraturan daerah ini sudah dikaji dengan mempertimbangkan kebijakan fiskal nasional, kondisi makro ekonomi dan iklim investasi di kota tomohon dalam perumusan tarif pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan dukungan, saran dan pendapat yang disampaikan melalui pemandangan umum fraksi DPRD kota tomohon terhadap rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota tomohon.untuk itu, perkenankan kami untuk menjawab dan menanggapi saran dan pendapat fraksi menyangkut rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota tomohon. adapun perangkat daerah baru yang akan dibentuk untuk mempermudah pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta pengkoordinasian dengan pihak terkait, dan pengambilan kebijakan inovasi daerah yang diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dimana pembentukan dan susunan perangkat daerah baru ini dilakukan dalam rangka optimalisasi kinerja, mempercepat proses pembangunan, efisiensi dan efektifitas, profesional sehingga pelayanan publik meningkat yang pada akhirnya terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semuanya itu tidak pernah lepas dari peran DPRD kota tomohon.

Terhadap tatacara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) walikota tahun 2024 maka akan dibentuk panitia khusus dimana keberadaan pansus DPRD memiliki peran yang sangat penting bagi pelaksanaan tugas anggota dprd, secara efektif dan efisien dalam mengambil keputusan bersama pemerintah Kota Tomohon untuk itu, atas nama pemerintah kota tomohon kami menyambut baik dan positif dengan adanya pembentukan panitia khusus ranperda tatacara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dan panitia khusus laporan pertanggung jawaban (LKPJ) walikota tahun 2024, yang tentunya akan memberikan arti dan makna yang besar dalam upaya pelaksanaan peraturan perundang- undangan serta tugas pokok dan fungsi masing-masing

Harapan kami, kiranya dengan adanya ranperda yang akan dibahas DPRD dan pemerintah kota tomohon terlebih khusus instansi terkait dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan memberikan dampak positif bagi kota tomohon.

Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Kapolres Tomohon yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu. Stefi Sumolang, S.H., M.H., Dandim 1302/Minahasa yang diwakili oleh Bati Bung Koramil 1302-06/Tomohon Serma. Alwisius Susanto, Kajari Tomohon yang diwakili oleh Kasi Pidsus Kejari Tomohon Ekaputra Polimpung, S.H., M.H., Korwil BIN Tomohon Ibu Moren Alyssie, Anggota DPRD Kota Tomohon serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (edel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.