SANGIHE, MANADOLIVE. CO. ID—Semenjak diberlakukannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut, Nomor 16 Tahun 2017, yang isinya meniadakan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), berdampak buruk terhadap nasib puluhan bahkan ratusan guru tingkat SLTA yang mengabdi di daerah perbatasan Sangihe. Merekapun meminta belas kasihan dari Gubernur Sulut, Olly Dondokambey agar meninjau kembali SK tersebut, atau minimal memberikan kebijakan lain sebagai pengganti TKD.
“Terhitung sejak tanggal 5 Januari 2017, kami guru SMA dan SMK yang ada di Sangihe tak lagi TKD, setelah SK Gubernur itu diterbitan terkait perubahan dengan lampiran keputusan Gubernur No. 328 Tahun 2013, tentang pemberian tambahan penghasilan, berdasarkan prestasi kerja bagi PNS di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan satuan penghasilan PNS dan CPSN,” ujar Aristol Lawendatu, salah satu guru SMK di Sangihe, kepada para awak media Kamis (25/4).
Dia menambahkan, sudah dua tahun ini, mereka, tidak lagi menerima TKD, setelah SK Gubernur itu diberlakukan. Hal itu kata Lawendatu sangat berdampak terhadap kesejahteraan para guru. “Terus terang, kami merasa kesulitan mencari biaya tambahan untuk bayar ongkos kuliah anak-anak. Padahal, sebelum TKD di tiadakan, uangnya bisa untuk bayar semester dan tempat kost anak kami,” tukasnya lagi.
Namun demikian, ia bersama rekan-rekan guru lainya menaru harapan besar kepada pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Sulut, agar bisa meninjau kembali SK tersebut, atau minimal ada kebijakan lain yang bisa menunjang kesejahteraan mereka. “Kami sangat yakin pak Gubernur adalah sosok yang sangat peduli terhadap warga miskin, sehingga keluhan yang ami sampaikan ini bisa didengar,” tutup Lawendatu. (allen)