MINSEL, MANADOLIVE. CO. ID— Warga Desa Radey, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, EM alias Erwin 34 tahun, penyebar konten ‘hoax’ via media sosial Facebook yang mengatakan bahwa Polres Minsel meminta uang sebesar 50 juta rupiah, akhirnya harus berurusan dengan Polisi.
Diketahui EM memposting status dishare di salah satu grup Facebook yang menyebutkan bahwa Polres Minsel meminta uang agar pamannya yang terjerat tindak pidana sajam serta membuat keributan, dapat dibebaskan.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya pada Kamis siang (09/05/2019), mengungkapkan bahwa pihaknya akan memproses postingan ‘hoax’ yang merugikan institusi Kepolisian ini.
“Karena yang ditulis di status tersebut adalah ‘Polres Minsel’, itu berarti mulai Kapolres sampai jajaran dibawahnya. Ini adalah postingan ‘Hoax’ dan tentunya sangat merugikan serta mencemarkan nama baik intistusi Polres Minsel. Kami akan proses sesuai dengan ketentuan UU ITE (Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik),”ungkap Kapolres.
Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. “Yang bersangkutan telah kami panggil dan kami periksa terkait postingannya tersebut. Untuk kasus ini akan terus kami lakukan pendalaman,” ungkap AKP Arie.
Terpantau dalam akun Facebook milik Lelaki EM alias Ervin telah menyatakan permohonan maaf kepada segenap jajaran Polres Minsel, mulai dari unsur Pimpinan hingga anggota, atas postingan statusnya tersebut, rilis humas Polres Minsel. (temmy)