Calon Walikota Bitung Wajib Ketahui RTRW

BITUNG,   MANADOLIVE. CO. ID—  Panitia khusus DPRD Bitung tengah membahas revisi rencana tata ruang wilayah atau RTRW tahun 2013-2033. Berkaitan dengan hal tersebut Dinas PU dan Dinas Perumahan dan Pemukiman sebagai pemrakarsa menambahkan pasal-pasal termasuk jalur Kereta Api.

Ketua Pansus RTRW Kota Bitung Victor Tatanude kepada wartawan Senin 3 Juni 2019 mengatakan calon-calon Walikota kedepan wajib mengetahui isi Perda dimaksud. Dimana setiap calon mempunyai visi misi yang sesuai dengan RTRW agar masyarakat tidak dibodohi dengan janji-janji politik terutama pengadaan infrastruktur.

Menurutnya RTRW telah mengatur wilayah pemukiman, wilayah industri, wilayah pertambangan, wilayah perkebunan, wilayah pariwisata dan wilayah hutan. Kendati demikian Tatanude sangat menyayangkan kota Bitung yang dikenal sebagai Kota Cakalang atau kota ikan dengan kekayaan sumber daya alam luar biasa tidak diberi kewenangan untuk menguasai laut dan pantai.

Selanjutnya Dia mengungkapkan Pemerintah Kota Bitung mengalami kesulitan mengembangkan potensi pantai dan laut seperti di daerah lain lantaran wilayah pantai merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. (Red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *