Salah Gunakan Ganemu dan Woka Denda Rp. 50 Juta

BITUNG,  MANADOLIVE. CO. ID—  Bertempat di gedung kerucut Pansus DPRD Bitung menggelar rapat Public Hearing Terkait Ranperda perlindungan pengawasan dan pemanfaatan tumbuhan dan Satwa Liar. Adapun menjadi pembicaraan hangat yaitu Ganemu dan Woka dianggap tumbuhan yang dilindungi sehingga tidak boleh di salah gunakan.

Anggota Pansus Nabsar Badoa mengusulkan nama-nama tumbuhan maupun satwa yang di atur dalam ranperda menuangkan bahasa lokal supaya mudah dipahami masyarakat. Ketua Pansus Keegen Kojoh mengungkapkan Ganemu merupakan sayur yang dikonsumsi masyarakat dan banyak bertumbuh di perkebunan warga.

Sementara Kadis Lingkungan Hidup Sadat Minabari didampingi Duta Yaki Khouni Lomban Rawung menjelaskan bagi yang melanggar Perda terancam pidana 3 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta. Demikian anggota Pansus Jantje Lambey mengingatkan kepada pihak pemrakarsa agar masyarakat tidak dijadikan sebagai objek hukum.

Rencana tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi dalam ranperda adalah Rusa, Kuse, Musang, Kancil, Paniki, Raja Udang, Bangau, Punai, Julang Sulawesi, Kecial, Burung Madu, Balam, Ayam Hutan, Pelatuk, Perkutut, Kepondang, Gosong, Gelatik, Nuri, Ikan Purba, Nemo, Paris Manta, Kuda Laut, Kepiting Kenari, Udang Lobster, Ular Sanca, Ular Viper, Gaharu, Jati, Bambu Petung, Omu, Koles, Ganemu, Pakis, Rotan, Kupu-kupu, Woka, Kantong Semar dan Anggrek. (Red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *