BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID— Berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. INS-01/BC.04/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Upaya DJBC dalam rangka Penurunan Tingkat Peredaran Rokok Ilegal. Petugas kantor Bea Cukai Bitung akan melaksanakan operasi peredaran tembakau atau rokok ilegal selama satu bulan penuh.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Bitung Agung Kurnianto kepada wartawan Rabu 26 Juni 2019. Ia menjelaskan bahwa sasaran operasi hampir seluruh wilayah di Sulawesi Utara dari Manado, Minahasa sampai Bolaang Mongondow.
Hal ini menurut Dia untuk melindungi pengusaha yang rajin membayar kewajiban sekaligus sosialisasi akan pentingnya bea cukai bagi pendapatan negara. (Red)