BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID— Menindaklanjuti kunjungan kerja di kota Makassar dan Denpasar Bali, DPRD Bitung yakni Komisi III Selasa 16 Juli 2019 melaksanakan rapat kerja bersama para Camat, Lurah dan perangkat daerah terkait.
Wakil ketua Komisi III Jhon Hamber mengingatkan agar dana Kelurahan sebesar Rp. 25,5 Miliar yang dibagi Rp. 370 juta tiap Kelurahan wajib diawasi ketat supaya Lurah tidak terancam hukuman seperti yang dialami oleh Hukum Tua terkait pengelolaan dana desa.
Anggota Komisi Syam Panai mengatakan proyek dana Kelurahan jangan di gandeng dengan proyek APBD ataupun APBN. Hal serupa anggota Komisi Stenly Pangalila menegaskan koordinasi Dinas PUPR sangat penting guna melancarkan proyek fisik dari dana Kelurahan.
Camat Lembeh Selatan Mex Mapahena di kesempatan tersebut mengungkapkan 7 Kelurahan sudah di verifikasi tidak terdapat organisasi masyarakat atau ormas yang memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari pengelolaan dan pemberdayaan masyarakat lewat dana desa.
Sesuai ketentuan bahwa dana Kelurahan 70 persen diarahkan pada pembangunan fisik sedangkan 30 persen pemberdayaan masyarakat atau non fisik sehingga DPRD mengajak masyarakat saling mengawasi agar tepat sasaran. (Red)