BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID- Bertempat di BPU kantor Walikota Kamis 1 Agustus 2019, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung melaksanakan kegiatan seminar literasi digital dibuka langsung Wakil Walikota Ir.Maurits Mantiri, MM.
Dalam sambutan Ia menyampaikan bahwa memanfaatkan media sosial secara positif dapat menambah wawasan pengetahuan dan teknologi lebih luas. Mantiri mengungkapkan banyak generasi muda yang terjerat hukum akibat menggunakan media sosial sebagai sumber kejahatan judi, narkoba, sex bebas dan lainnya.
Sementara narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Harry Hartono menegaskan kepada ratusan peserta yang hadir dari kalangan pelajar dan mahasiswa bahwa tidak boleh menyebarkan akun pribadi karena banyak oknum meretas untuk kepentingan jahat seperti KTP, Kartu Keluarga, Nomor Rekening Bank, Nomor Telepon, Email dan barang berharga lainnya.
Begitu pula dirinya menjelaskan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, oknum yang menyebarkan berita bohong atau hoax terancam pidana 7 tahun penjara dengan denda Rp. 1 Miliar. Hartono mengajak kaum Milenial Kota Bitung wajib memahami UU ITE agar lebih bijak menggunakan media sosial di era digital saat ini. (Red)