BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID— Tim Tarsius Polres Bitung di bantu Tim Jalak berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian di duga menggunakan ilmu Pokos-pokos. Pelaku JG alias Jab warga Winuri Likupang usia 46 tahun di tangkap sekaligus di beri hadiah timah panas pas di HUT RI ke-74, 17 Agustus 2019 kemarin di perkebunan Rombe Desa Rerer Kecamatan Kombi saat tersangka sedang memetik Cengkih.
Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan melalui Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin kepada wartawan mengungkapkan kejadian pencurian di Pinokalan Lingkungan 3 milik Royke Rumampuk pada tanggal 6 Agustus 2019 sekitar jam 2 dini hari.
Ia menjelaskan dengan modal ilmu Pokos-pokos tersebut pelaku naik melalui atap dan plafon turun ke ruangan dan menggasak HP, Labtop dan uang tunai Rp. 15 juta saat orang rumah tertidur lelap.
Menurutnya Jab sempat melawan petugas sehingga di beri tindakan terukur melumpuhkan kaki pelaku. Sementara barang bukti yang sudah di sita berupa 1 Buah Laptop merk AZUS 14 warna abu-abu, 1 Buah Laptop merk AZUS 14 warna Hitam, 1 buah HP VIVO V9 warna Merah, 1 Buah Polpet warna putih, 1 Buah HP VIVO X5 Pro warna putih, 1 buah HP merk HAMER, 1 buah HP merk redmi warna putih, 1 buah HP merk Samsung kecil, 1 buah jam tangan merk ROMEX, 1 buah tas carier warna hitam dan 1 dompet berisi surat penting.
Sedangkan barang yang belum di sita yaitu 1 buah HP OPPO type yoyo warna hitam, 1 HP gran duo warna putih, 1 buah TAB advan, 1 buah HP OPPO, 2 buah Hardish, 1 buah jam tangan merk alba termasuk uang Rp. 400 ribu di dompet dan uang tunai Rp. 15 juta habis digunakan pelaku. Lanjutnya mengatakan pelaku Jab pun residivis kasus yang sama terancam hukuman 9 tahun penjara sesuai pasal 363 ayat 1 dan pasal 362 KUHP. (Red)