MANADO, MANADOLIVE. CO. ID—Tim Resmob Polda Sulut dipimpin IPTU Luky Putra dan Bripka Mustafa, berhasil menangkap seorang pelaku kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 2565 / XII / 2019 / SULUT / Resta – Manado Tanggal 11 Desember 2019, pelakunya berinisial IO alias Irland, warga Bitung Karangria Kecamatan Tuminting.
Dijelaskan Bripka Mustafa, penangkapan berdadarkan perkara tindak pidana pencurian uang sebesar Rp10 juta, yang kejadiannya terjadi di jalan Yos Sudarso nomor 144, Kairagi Weru, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Nah, pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 wita, Tim Resbom unit satu dan tiga, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku tindak pidana lencurian bersembunyi di wilayah Kelurahan Loreng, Kecamatan Bunaken.
Usai mendapat informasi tersebut, tim berhasil menangkap pelaku. “Aksi pelaku ternyata terekam CCTV di dalam sebuah rumah kost di jalan Pulau Sumatera, Bahu Kota Manado dan kemudian viral di media sosial Facebook Grup Tim Manguni Polda Sulut. Pelaku juga menggasak handphone dibeberapa lokasi wilayah hukum Polsek Malalayang,” kata Mustafa.
Ditambahkan Mustafa barang bukti berupa handphone 10 unit bermacam jenis. Pengembangan dan pendalaman terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku terus dilakukan karena tidak menutup kemungkinan masih banyak TKP lainnya. “Pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Manado untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.(hw)