MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Dalam rangka pemulihan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kota Manado demi mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari COVID l9 dan dengan memperhatikan Peraturan Gubemur Sulawesi Utara Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman COVID 19 di Provinsi Sulawesi Utara.
Maka perlu mengatur beberapa pedoman untuk Operasional Toko Modern di Kota Manado seperti minimarket, supermarket, hypermarket, department store, dan perkulakan (toko grosir), dengan wajib melaksanakan ketentuan sebagai
berikut:
1. Kepada Pelaku usaha Toko Modem agar temp memperhatikan penerapan upaya pencegahan dan pengendalian COVID 19 dengan melakukan prosedur:
a. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses. Menyediakan hand sanitizer di pintu masuk.
c. Menjaga kualitas udara di dalam toko dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC secara berkala.Untuk lengkapnya dapat membaca Surat Edaran Walikota dibawah ini. (dar)