BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID—Tahapan Pemilu Pemilihan kepala daerah sudah berjalan dan tahapan kali ini di KPUD Bitung mulai menggelar sosialisasi calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota. Di Aula Kecamatan Madidir Kamis 21 November 2019 di Hadiri Camat dan Lurah, Komisioner KPUD Bitung menyampaikan syarat bagi calon perseorangan maupun pendukung.
Yunoy Rawung Komisioner KPUD menerangkan syarat bagi calon perseorangan Gubernur dan wakil gubernur di Sulawesi Utara 190.812 KTP sedangkan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bitung 14.695 KTP sesuai data pemilihan terakhir atau DPT. Dari data sebelumnya jumlah pemilih di Provinsi Sulut 1.908.155 penduduk dan di Kota Bitung 146.948 wajib pilih yang telah terdaftar dalam DPT.
Selanjutnya Ia menjelaskan syarat bagi pendukung calon perseorangan yakni wajib mengisi formulir B1 di dalamnya melampirkan fotocopy KTP dan tanda tangan pernyataan mendukung. Lebih jauh Rawung menambahkan pihaknya sedang menunggu regulasi aturan baru bagi pemilih pemula yang belum terdaftar pada DPT agar dapat memberikan dukungan kepada calon perseorangan.
Tempat yang sama anggota Bawaslu Bitung Sammy Rumambi menyatakan pihaknya memastikan tidak ada dukungan ganda bagi calon perseorangan dan dapat memenuhi syarat sesuai dukungan KTP tanpa Money politic.
Komisioner KPUD Bitung Iten Kojongian bertindak sebagai moderator mengajak kepada Pemerintah Kelurahan bisa meneruskan informasi di maksud kepada masyarakat serta menjamin warga wajib pilih sudah mempunyai KTP Elektronik. Di ketahui juga pada Jumat 22 November 2019, KPUD Bitung akan menggelar kegiatan yang sama di Pendopo kantor Kecamatan Lembeh Selatan di Papusungan. (Red/Advetorial)