SANGIHE, MANADOLIVE.CO.ID–Warga binaan seharusnya mendapat perlakuan yang mengedapankan pembinaan,namun kekerasan sering terjadi di Lapas Kelas II Tahuna. Kali ini,Aktivis penolak PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) Robison Saul yang saat ini berstatus terdakwa dan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe diduga mendapatkan tindak penganiayaan dari seorang petugas Lapas tersebut.
Dugaan penganiayaan tersebut terungkap setelah tim pengacara Robison Saul yang terdiri dari YLBHI, LBH Manado, Trend Asia dan Jatam, mengunjunginya pada, Rabu (12/10). Dalam pertemuan dengan tim pengacara, Robison mengaku bahwa dirinya telah dianiaya oleh petugas Lapas tersebut.
Robison juga menunjuk sisi matanya yang memar akibat tindak penganiayaan yang dialaminya di dalam Lapas. Pengacara Frank Kahiking, SH., MH menyatakan Robison Saul tidak mengetahui alasan penganiayaan petugas Lapas yang belakangan diduga seorang sipir berinisial AJ.“terdakwa menyampaikan tidak ada alasan apapun dia langsung dipukul sampai mengenai benturan di bagian kepala mengena kloset dan tadi saya datang masih ada memar sisahnya,” kata dia.
Dalam sidang siang tadi Rabu (12/10) tim pengacara terdakwa menuntut pertanggung jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut persoalan penyiksaan yang dialami terdakwa Robison Saul dan pengadilan yang menjadi pengawas dalam persoalan tersebut.“karena ini sudah jelas-jelas sangat bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1998, Undang-Undang Anti Penyiksaan, kami meminta pertanggung jawaban dari pihak yang menahan terdakwa sampai dengan saat ini,” kata Kahiking.
Menindaklanjuti keterangan Robison Saul (terdakwa), tim pengacara yang terdiri YLBHI, LBH Manado, Trend Asia dan Jatam telah bersepakat menyimpulkan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) dan lembaga-lembaga terkait telebih akan melaporkannya ke pihak Kepolisian.“kami bersepakat akan membuat pengaduan ke Komnas Ham, ke Kanwil Kemenkumham, kemudian kami akan melaporkan ke Kepolisian mengenai peristiwa pidana yang dialami terdakwa sehingga nantinya berdasar laporan tersebut ada tindakan lanjutan,” Pungkas Kahiking.
Untuk mengkonfirmasi tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum petugas Lapas Kelas IIb Tahuna ini,awak media mencoba menghubungi Kepala Lapas Kelas IIb Tahuna, Suharno. Melalui sambungan telepon siang tadi, dirinya menyatakan dalam keadaan sibuk dan meminta untuk bertemu langsung di lain kesempatan.“maaf saya sibuk, bisa langsung saja bertemu,” kata dia sembari menutup sambungan telepon. Robison Saul merupakan aktivis penolak PT. TMS yang didakwa membawa senjata tajam saat aksi penghadangan alat berat PT. TMS pada 13 Juni 2022 di Kampung Salurang Kabupaten Kepulauan Sangihe.(hry)