BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID— Akibat dengan sengaja membakar lahan hingga merembet ke area hutan, Opa Edi usia 65 tahun warga Kelurahan Danowudu terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya Opa Edi tanggal 15 Agustus 2019 kemarin membakar rumput alang-alang di kebun miliknya hingga merepotkan berbagai instansi untuk menjinakan api yang telah meluas. Dimana keterangan oknum mengatakan alasan membakar rumput mengusir babi hutan karena sudah di tanam jagung.
Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan melalui Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin kepada wartawan menjelaskan bahwa oknum tersebut telah di periksa termasuk lahan yang terbakar di simpang jalan Pinasungkulan Batu Putih dan Dua Sudara. Ia mengungkapkan setelah diperiksa oleh ahli dengan melihat kordinat lahan dimaksud masuk Cagar Alam Dua Sudara. Atas tindakan Opa Edi terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 78 ayat 3 dan 4 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 187 KUHP. (Red)