BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID— Berdasarkan Perwako Nomor 70 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik atau less plastik yang kini mulai diterapkan oleh sejumlah Minimarket di Kota Bitung.
Kasat Pol PP dan Damkar Adri Supit, Senin 27 Mei 2019 kepada wartawan menjelaskan beberapa hari lalu pihaknya telah beroperasi terkait Perwako tersebut dan hal ini dipatuhi oleh dunia usaha.
Terpantau di semua Ritel Alfamart dan Indomart yang ada di kota Bitung tidak lagi menyediakan kantong plastik bagi pembeli. Salah satu ASN Yatie Kaunang mengaku dirinya setiap berbelanja di Minimarket harus mendonasikan Rp. 5000 untuk kantong belanja yang bisa di pakai berkali-kali.
Sementara Kadis Lingkungan Hidup Sadat Minabari ketika dikonfirmasi mengatakan sangat berterima kasih kepada Alfamart dan Indomart atas kerja sama tidak lagi menyediakan kantong plastik tetapi kantong daur ulang dan ini Barometer yang bisa ditiru oleh warung atau toko.
Ia menghimbau masyarakat agar menyiapkan kantong sendiri saat berbelanja supaya tidak dikenakan kantong berbayar. Minabari juga menyinggung Perwako Nomor 70 tahun 2018 bukan saja berlaku pada Minimarket tetapi bertahap ke pasar-pasar, warung maupun toko-toko. (Red)