TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID- Perlakuan tidak terpuji dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya. Pelaku berinisial RS alias Regen (36), warga lingkungan empat, Kelurahan Tumatangtang Satu, Kecamatan Tomohon Selatan. Sedangkan, korban bernama Teresia S Lipi (58), warga yang sama.
Awal mula kejadian Sabtu, 15/2 2020, sementara pelaku berhasil diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon pada Sabtu (28/2) 2020, sekira pukul 12.00 Wita. Korban menerangkan kejadian yang menimpahnya, sekira jam 11.00 Wita, korban hendak pulang ke rumah untuk mandi usai mengunjungi rumah orang tua di Kelurahan Tumatangtang Satu, lingkungan dua.
Namun Sesampainya di rumah, korban tidak diperbolehkan masuk dan mandi di dalam rumah oleh pelaku. Korban memutuskan mandi di parit yang ada dibelakang rumah. Melihat korban sementara mandi, pelaku membentak korban dan memukul korban dengan balok kayu sampai korban mengalami patah tulang tangan kanan.
Karena merasa terancam korban melarikan diri ke rumah orang tuanya. Namun sekira pukul 19.00 Wita, korban kembali ke rumah hendak beristirahat. Ketika sedang tertidur di dalam kamar pelaku memanggil korban keluar dan membentak-bentak korban sampai memukul kembali korban dengan menggunakan tangan berkali-kali.
Usai memukul korban pelaku mengurung korban di dalam kamar. Namun sekira pukul 21.00 Wita, korban berhasil melarikan diri dan menuju ke rumah orang tuanya. Menurut informasi, sekira November 2019 lalu, pelaku pernah juga melakukan penganiayaan yang sama terhadap korban secara berulang-ulang.
Keterangan dari pelaku korban menurupakan ibu kandungnya Pelaku memang sering memukuli korban karena pasangan kumpul kebo ini tidak di restui korban Mendengar laporan itu Katim URC TOTOSIK Bripka Yanny Watung langsung mengamankan pelaku dan menggiring ke Mapolres Tomohon. (edelweiss)