SANGIHE,MANADOLIVE.CO.ID–Komitmen pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah dalam memberantas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) wajib di jalankan sesuai perundang-undangan,apalagi soal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran. Tindakan tak terpuji seperti ini jika terus dibiarkan akan menjadi bomerang kepada pemerintahan itu sendiri.
“Soal penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara jelas sangsi pidananya,jika tak ada tindakan tegas dari pihak pemerintah maka ketegasan atau penindakan hukum tak berjalan dengan baik,”ujar Fentje Janis ketua PPWI Sangihe kepada awak media ini. Tak hanya sampai disitu,dibeberkannya sudah ada kasus yang terus berlarut-larut sejak Tahun 2019 tanpa penyelesaian yang pasti dari instansi teknis untuk menindaki kasus penyalahgunaan anggaran.
Sistem pencairan anggaran juga sangat rentan berhadapan dengan hukum,seharusnya temuan demi temuan harus mampu diselesaikan agar tak ada yang dirugikan dalam penyelengaraan birokrasi.”Sudah saatnya penegakan hukum dilakukan jika tak ada niat baik dari ASN yang menyalahgunakan anggaran negara tersebut,”bebernya. Anehnya dalam pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak ditemukan adanya kasus penyalahgunaan anggaran yang dilakukan ASN di salah satu instansi.
“Bisa jadi ada yang ditutupi dalam laporan keuangan,atau pemeriksa tidak teliti untuk memeriksanya. Oleh karena itu saya berharap setiap ASN yang terlibat masalah hukum jangan dilindungi atau ditutupi,agar transparansi dalam sistem pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan baik,”tandasnya.(hry)