JAKARTA, MANADOLIVE. CO. ID– Adanya dua aturan yang sama dalam perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di Provinsi Nangroh Aceh Darussalam (NAD), langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dengan melakukan diskusi bersama di lantai 5 kantor Bawaslu RI Jakarta Jumat (22/4).
Dalam pertemuan itu, Bawaslu yang dihadiri tiga anggotanya masing Herwyn Malonda, Lolly Suhenti dan Puadi, menyambut baik Perwakilan dari DPRA). Dan dalam pertemuan ini, Bawaslu sangat mengapresiasi kerja DPRA yang langsung melakukan koordinasi dengalembaga tetap pengawas pemilu terkait tugas, wewenang, dan kelembagaan Bawaslu dengan penyesuaian aturan khusus otonomi khusus berdasarkan UU Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006. “Ini adalah langkah baik dari DPRA, karena memang dua aturan berbeda sama sama mengakomodir terkait pembentukan dan rekrutmen Panitia Pengawas,” tegas Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu RI, Dr. Herwyn J.H Malonda, SH.MH.
Dimana, Menurut Malonda, ada dua undang-undang yang mengatur perekrutan pengawas pemilihan di NAD. Pertama yakni Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh yang juga mengatur tentang perekrutan lembaga pengawas pemilihan, juga ada undang undang No 7 tahun 2017 tentang Pimilu yang juga mengatur tentang perekrutan lembaga pengawas pemilihan. “Nah ini yang harus menjadi perhatian, bagaimana sinkronisasi antara dua undang undang ini. Karena dua undang undang ini sama sama memiliki kekuatan sama meski berbeda pemberlakuannya. Maka ini harus perlu kajian yang matang dan benar benar tidak menyalahi dua aturan ini,” tegas mantan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut tahun 2012-2017 ini.
Sementara itu, DPR Aceh mengacu pada undang undang 11 tahun 2006 bersikeras menginginkan proses rekrutmen Panwaslih Aceh menjadi kewenangan mereka sebagai anggota legislatif di Aceh. “Kita berharap kewenangan dari pusat tetap ada, namun juga tetap memerhatikan kekhususannya Aceh,” sebut Ketua Komisi 1 DPRA Tgk Muhammad Yunus M Yusuf dalam pertemuan itu.
Dilain pihak, pada undang undang nomor 7 tahun 2017, rekrutmen tim seleksi dan Panwaslih adalah kewenangan dari Bawaslu. Sehingga, persoalan inilah yang menjadi topik penting pada dua undang undang tersebut. “Secara kelembagaan ini harus benar benar disesuaikan secara baik agar tidak jadi preseden buruk. Kita butuh merumuskan kelembagaan pengawas pemilu dan merumuskan langkah-langkah strategis dan koordinasi, karena ternyata dalam nafas yang sama yaitu sama-sama taat asas. Pada prinsipnya kita mengikuti konstitusi,” sebutnya tegas Malonda.
Bahkan putra Kawanua ini mengaku jika Bawaslu sangat menghargai adanya kekhususan Aceh. Karena itu, dia meyakini, bakal ada pembahasan lebih lanjut mengenai pengaturan penyelenggara pemilu akan disesuaikan antara UU 11/2006 dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. “Bawaslu sendiri sebagai pelaksana UU. Kalau perlu dilakukan harmonisasi untuk melihat kewenangan masing-masing. Karena memang bisa saja penerapan dan persepsi hukumnya berbeda. Ini pertemuan awal untuk membangun komunikasi, mencari solusi terbaik,” pungkas Mahasiswa berprestasi tingkat Nasional tahun 1995 ini. (erka)