MINUT, MANADOLIVE.CO.ID– Sejak KPU menetapkan tahapan lanjutan Pilkada pada 15 Juni 2020. Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara melakukan pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara ini terkait dengan etik sebagai abdi negara, bahwa PNS atau ASN dilarang melakukan kerja-kerja politik. Dan sanksi ini berdasarkan regulasi yang berlaku dilarang memberikan dukungan hak pilih hak-hak politik. Mereka tetap ada hak politik, tapi untuk memberikan dukungan terhadap calon bupati wakil bupati calon gubernur wakil gubernur kita melakukan pengawasan untuk semua ASN yang ada di Minahasa Utara baik ASN Kabupaten maupun provinsi maupun ASN di kabupaten kota lain yang berdomisili di Minahasa Utara yang terpantau lewat media media sosial,” tegas Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail.
Sementara, Komisioner Bawaslu Minahasa Utara (Minut) Divisi Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rocky Ambar SH, menambahkan, perilaku ASN dalam mengunakan media sosial tetap dipantau Bawaslu bersama jajaran. Hal itu dikarenakan tahapan Pilkada sudah dimulai. Untuk itu netralitas ASN pun dituntut agar tidak ada keberpihkan kepada salah satu calon kepala daeerah.
“Artinya sikap dan tingkah laku ASN pelu diingatkan agar tidak terlibat politik praktis,” ungkap Ambar.
Ambar menegaskan, perilaku ASN dalam menyukai, mengomentari, dan membagikan postingan kampanye di media sosial dari salah satu calon kepala daerah termasuk dalam pelanggaran netralitas. Menginggat ASN merupakan petugas public sehingga itu masuk pada ranah pelanggaran etik.
“Jadi disini menjaga netralitas dia (ASN), jangankan calon, status bakal calon saja tidak bisa disukai, komen, dan share foto, termasuk ada indentitas bakal calon pun tidak bisa karena secara tidak langsung itu sudah memberikan dukungan,” ujarnya.
Menurutnya, Bawaslu Minut yang diberikan kewengan tidak main-main dalam melakukan penindakan. Apalagi terkait netralitas ASN dibatasi dengan aturan UU ASN yang kemudian diberikan kepada Bawaslu untuk melakukan penindakan atas pelanggan.“Jadi kita juga focus terhadap langkah-langkah dari gerak-gerik ASN,” pungkasnya.(ver)