MINUT, MANADOLIVE.CO.ID– Dalam menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minut tahun 2020. Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti seluruh anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, (Panwaslucam), di Hotel Sutan Raja Minut, Selasa (18/2) kemarin. Koordinator Devisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHH) Rahman Ismail SH mengatakan, Bimtek ini juga menyangkut tugas Panwaslucam, karena tugas kedapan Panwaslucam sangat berat.
Disamping itu dalam rekrutmen Panwaslu Kelurahan /Desa agar lebih antisipasi, jangan sampai ada calon yang lolos yakni orang yang dilarang menjadi penyelengara Pengawas Pemilu Desa, misalnya orang yang pernah atau masih menjadi pengurus dan anggota partai politik. “Saya harapkan koordinasi yang baik kepada seluruh lapisan masyarakat. Sehingga Panwaslucam mendapatkan Panwaslu Desa yang baik serta harus memahami tugas pokok, dan fokus pada pelaksanaan pengawasan Pilkada 2020,” ungkap Ismail.
Ismail menjelaskan, kegiatan dimaksudkan agar setiap Panwaslucam mempersiapkan diri dan mampu mengawal Pilkada Minut secara demokratis. “Anggota Panwaslucam dituntut memahami tugas, wewenang dan kewajiban yang diatur dalam Undang-undang,” ujarnya. Tambahnya, Pada bimbingan teknis ini, dirinya memberikan arahan kepada Panwaslucam untuk membuat kajian serta penyelesaian sengketa secara cepat jika ada temuan nanti. Selain itu, Ia menambahkan penyampaikan hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir model A, dan menjelaskan tata cara pengisian form A.
“Dimana proses pengisian form A Pengawasan ini, selanjutnya dengan dilakukan simulasi study kasus, yaitu, katagori kasus pembuatan formulir model A tidak ada pelanggaran, form A dengan dugaan pelanggaran, dan kajian. Pada simulasi study kasus, Peserta Bimtek diberikan soal secara acak dengan tiga katagori tersebut,” jelasnya.
Diakhir pejelasannya, Ismail meminta kepada seluruh Panwaslucam. Bahwa nantinya, pengawasan bisa dilakakukan melalui Mata dan Telinga Orang lain, dengan menggalang agen-agen lapangan. “Karena Pengawas Pemilu tidak bisa hadir dalam wilayah yang luas. Sebab, kita keterbatasan peronil pengawas. Maka perlu kerjasama dengan agen-agen partisipan pengawasan Pilkada, agar bisa memberikan informasi,” pungkasnya.(ver)