Bawaslu Gelar Bimtek Tugas Pengawasan PKD

MINUT,MANADOLIVE.CO.ID– Untuk meningkatkan kapasitas Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan dan Desa (PKD) dalam tugas pengawasan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) gelar bimbingan teknis (Bimtek) terhadap PKD se-Minut, yang digelar di Hotel Sutan Raja, Jumat (28/8/20).

Bintek tersebut menghadirkan pembicara, Ketua Bawaslu Provinsi Sulut, DR. Herwyn Jefler Malonda dan anggota Bawaslu Provinsi Sulut, Supriyadi Pangellu SH, MH serta Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy SH, dan Dua anggota Bawaslu Minut Rocky Marciano Ambar, SH., LL.M., MK.n dan Rahman Ismail SH.

Ketua Bawaslu Minut Simon Herman Awuy mengatakan, Panwaslu Kelurahan Desa adalah ujung tombak pengawasan pemilu, sehingga posisinya sangat vital dan menentukan. Pasalnya, banyak pelanggaran biasanya bermula di tingkat desa.

“Pelanggaran Pemilu, baik oleh pasangan calon dan tim suksesnya maupun oleh ASN, TNI dan Polri, juga pegawai BUMN dan BUMD, biasanya banyak terjadi di desa dan kelurahan, untuk itu peran bapak dan ibu PKD sangatlah vital dan penting. Lakukanlah dengan dedikasi tinggi,” ungkapnya.

Terkait posisi penting PKD dalam tugas mulia pengawasan pemilu, Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Minut Rocky Marciano Ambar, SH., LL.M., MK.n ikut semangati PKD dengan mengatakan, jangan gentar, karena tugas PKD dijamin oleh undang-undang.

“Bapak dan Ibu PKD perlu tahu bahwa tugas kita dijamin undang-undang, jadi jangan gentar. Karena setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencegahan atau menghalang-halangi Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan kerja di lapangan, kami akan tindak tegas,” katanya.

Dorongan semangat juga diberikan anggota Bawaslu Minut lainnya, Rahman Ismail SH. Kata dia, Panwaslu Kelurahan/Desa diharapkan tetap semangat melakukan tugas dan tanggung jawab Pengawasan pilkada, apalagi di Minut tugasnya ada dua, yakni mengawasi Pilgub dan Pilbup.

“Agar tugas pengawasan tidak jadi asal-asalan, maka dalam proses penindakan pelanggaran, tentu kita harus punya Laporan Hasil Pengawasan (LHP), sebagai dasar Hukum  kita untuk melakukan argumentasi,” jelasnya.

“Jika setiap melaksanakan tugas bapak ibu selalu mencatatnya dalam LHP, maka hal itu tidak saja soal temuan pelangaran, namun juga sebagai ukuran kinerja bapak ibu dalam tugas pengawasan,” pungkas Ismail.(ver)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *