Bawaslu Tertibkan Baliho Salah Satu Paslon Bermasalah, KPU Warning Batas Waktu Kampanye

Tomohon, MANADOLIVE.CO.ID–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon melakukan penertiban serentak terhadap puluhan baliho bermasalah pada Sabtu (19/10), yang tersebar di berbagai kecamatan di Kota Tomohon. Fokus penertiban ini adalah pada alat peraga kampanye (APK) dan baliho milik calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon yang dianggap melanggar aturan karena bertandem bersama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung partai politik.

Penertiban ini juga dilakukan sebagai respons atas laporan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Tomohon yang diajukan kepada Bawaslu pekan lalu. Baliho-baliho tersebut dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu khususnya terkait penempatan APK, Pencegahan Pelanggaran dan konten/isi APK.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas untuk menjaga ketertiban kampanye di wilayah Tomohon.

“Kami menertibkan baliho yang melanggar aturan, baik dari segi konten yang tidak sesuai ketentuan maupun penempatannya di lokasi-lokasi yang seharusnya steril dari APK. Kami menghimbau kepada seluruh pihak agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari,” tegas Kowaas.

Selain itu, Albertine Pijoh, Ketua KPU Kota Tomohon, memberikan peringatan tegas mengenai batas waktu kampanye untuk Pilkada 2024. Pijoh menjelaskan bahwa masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, diakhiri dengan masa tenang selama 3 hari sebelum pemungutan suara. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh APK harus diturunkan setelah masa kampanye berakhir.

“Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dan setelah itu ada masa tenang selama 3 hari. Semua alat peraga kampanye harus diturunkan saat masa tenang dimulai. Jika tidak, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi oleh Bawaslu,” ujar Pijoh.

Pijoh juga menyoroti pentingnya mematuhi aturan kampanye di media sosial. Menurutnya, akun resmi pasangan calon harus didaftarkan ke KPU, dan semua aktivitas kampanye di media sosial juga harus dihentikan selama masa tenang.

“Pada hari pemungutan suara, segala bentuk kampanye, termasuk di media sosial, dilarang,” tambahnya.

Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para calon yang melanggar aturan, sekaligus memastikan agar proses kampanye berjalan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, salah satu advokat-Penasehat Hukum BBHAR, Reynold Paat SH, MH mengapresiasi atas kinerja Bawaslu Kota Tomohon yang memproses atas laporan mereka. “Kami mengapresiasi tindakan Bawaslu Kota Tomohon ketika mengeksekusi Baliho dari Calon Independen yang didesain dgn Paslon Gubernur dan tidak berafiliasi dengan Partai Politik. Hal ini adalah pembelajaran agar seluruh Peserta Pemilu harus taat hukum dan taat aturan,” ujar Paat. ( edel)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *