Bawaslu Tomohon Gelar Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama Media Ormas dan Pemilih Perempuan

TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID- Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama Media Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Pemilih Perempuan, yang menjadi Narsum Irene Tangkawarow ST MISD lewat dalam jaringan (daring), Sabtu (27/7/2024).

Dengan materi “Cermat Mengawasi Media Sosial dan Kanal Berita Online Untuk Kontribusi Masyarakat Melalui Pengawasan Partisipatif Pemilihan 2024”.

Pada kesempatan ini, Dr Irene menjabarkan Aturan Pemilu 2024 dalam Memanfaatkan Media Sosial dan Media Pemberitaan Online, meliputi :

1.Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023

Tentang Kampanye Pemilihan

Umum pasal 37 terkait Media Sosial.

 

2.Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun

2022 tentang Pengawasan

Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

 

3.Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun

2023 tentang Pengawasan Partsipatif.

 

4.Undang-Undang (UU) Nomor 19

Tahun 2016 Tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik (UU ITE).

Landasan Hukum sesuai dengan Perbawaslu No. 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu

Kabupaten/Kota, dan Panwaslu

Kecamatan menyelenggarakan

Pengawasan Partisipatif sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan

peraturan perundangundangan.

(Pasal 2 ayat 1). Pengawasan Partisipatif adalah tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu

Kecamatan yang diselenggarakan

untuk meningkatkan partisipasi masyarakat

dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan. (Pasal 1 ayat 8)

“Kesadaran terhadap hal ini menjadi penting dan mutlak berlaku tidak

hanya bagi penyelenggara Pemilu namun bagi kontestan Pemilu. Ada ruang etika yang harus dikedepankan disaat regulasi tidak cukup mengatur untuk hal itu. Hal mana ketika di abaikan, taruhannya ialah hancurnya tatanan masyarakat. Bersama Rakyat Awas Pemilu Bersama Bawaslu Kita Tegakkan Keadilan Pemilu,” ujar Dr Irene.

Turut hadir dalam kegiatan, Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas SP bersama Komisioner Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda dan Yossi Korah. ( edel)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *