SULUT, MANADOLIVE. CO. ID– Peraturan Daerah (Perda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang sudah di tetapkan padam 18 mei 2021.
Pasalnya menurut Tumiwa, sebagian besar masyarakat Sulut dan pelaku usaha belum mengetahuinya.
“Idealnya suatu aturan termasuk Perda, itu dianggap sukses atau berhasil jika dipahami masyarakat dan diindahkan atau dijalankan mereka”tandas Tumiwa.
Untuk mencapai hal tersebut, Tuniwa mengatakan perlu secara masif dilakukan sosialisasi dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, bahkan juga dengan memanfaatkan media sosial.
“Dengan melakukan sosialisasi maka akan mudah dipahami dan selanjutnya bisa melahirkan kesadaran bagi warga masyarakat. Namun sangat disayangkan jika buah-buah pemikiran yang tertuang dalam Perda yang dibahas bersama Pemerintah dan DPRD, kemudian tidak bisa dijalankan maksimal karena kurangya pemahaman masyarakat.”terang politisi PDI Perjuangan DPRD Sulut Dapil Minsel-Mitra ini.
Sebagaimana diketahui Sulawesi Utara (Sulut) kini telah memiliki peraturan daerah (perda) untuk menegakkan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sudah ditetapkan menjadi Perda oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dalam rapat paripurna, Selasa , 18.Mei 2021 lalu.
Selain Pemerintah, DPRD juga akan melakukan sosialisasi terhadap perda perda yang ditetapkan. sebagaimana pernah disampaikan ketua Fraksi PDI Perjuangan Rocky Wowor beberapa waktu lalu, bahwa semua anggota Fraksi telah di tugaskan untuk turun ke dapil masing masing melakukan sosialisasi terkait Perda Covid 19. (iin/*)