TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID- Menanggapi Maklumat Wali Kota Tomohon Nomor 138/WKT/V-2021 tentang Penegasan Pelaksanaan Pemberlakuan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Kota Tomohon
Salah satu poin dalam 10 maklumat yang diterbitkan tersebut masyarakat wajib menerapkan 5M (1). mencuci tangan pakai sabun (2). memakai masker (3). menjaga jarak (4). menghindari kerumunan (5). mengurangi mobilitas serta melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Pelayanan BSG Tomohon ke masyarakat tetap terselenggara dengan baik dengan perketat prokes yang ada pada saat melayani pelayanan nasabah
melalui Pemimpin Cabang ibu Jeanne Arina dan wakil Pemimpin cabang bpk Rommy Gerungan Perketat Prokes demi kenyamanan nasabah tanpa menganggu aktifitas perekonomian masyarakat. (edelweiss)