Bupati James Sumendap : Anggaran Afirmasi Harus Dikembalikan pada Kementerian Pendidikan

MITRA,MANADOLIVE.CO.ID— Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap Sh, melarang kepala sekolah menggunakan dana afirmasi yang dikucurkan Kementrian Pendidikan, per 31 Desember 2019 kemarin. Pasalnya, dana tersebut akan bermasalah bila digunakan tak sesuai rencana tahun angaran.

“Dana afirmasi yang masuk per 31 Desember 2019 dari bantuan pihak Kementerian Pendidikan tidak boleh di gunakan pada Tahun 2020 karena anggaran itu di harus di gunakan pada Tahun 2019,” terang Sumendap, Jumat (18/01/2020) Anggaran sekira 12 miliar itu, dicegah Sumendap, harus di kembalikan ke kas negara. Kalau tidak, dan ternyata ada kepsek yang berani mengunakan dana afirmasi tersebut, maka ia sendiri yang akan memgambil langkah hukum. “Saya pidanakan kepala sekolah kalau kedapatan mengunakan anggaran afirmasi yang masuk pada tanggal di penghujung tahun 2019 itu,” tegas Sumendap.

Ditambahnya, peraturan ini demi menyelamatkan para kepala sekolah agar tidak kena masalah dikemudian hari. “Langkah pencegahan ini saya ambil , karena saya juga tak mau mereka (anak bua) terlibat persolan hukum,” tukas Sumendap. (dolfi)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *