Buron 10 Bulan, TEKAB 35 Ringkus Tersangka Penganiaya

TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID- Sempat Buron 10 Bulan, akhirnya tersangka penganiayaan pun di ringkus Team Anti Bandit TEKAB 35.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito melalui Katim Aipda Yanny Watung sdb membenarkan penangkapan tersangka tersebut.

Kejadian berawal dari korban Johny Wowor (62) alamat Matani dua yang hendak pulang kerumahnya dan melewati rumah tersangka AR alias Arky (23) alamat Matani, korban yang mendengar ada keributan di tempat tersebut,
Korban langsung mendekati tersangka AR yang sedang membuat keributan dan AR pun mengatakan bahwa dia akan membunuh semua Warga Kelurahan Matani , tak terimah dengan perkataan tersangka
Korban pun langsung menyakan apa maksud dari Pekataan dari Arky, dan pada saat itu langsung terjadi adu mulut antara korban dan tersangka,

Sementara terjadi adu mulut Tiba-tiba pelaku langsung menendang korban dan mengena pada bagian Kepal dan pada saat itu juga korban langsung terjatuh Kepala bagian belakang dari korban mengenai Sudut Trotoar hingga mengakibatkan korban Tidak sadarkan diri dan pada saat bersamaan Keluarga dari korban pun langsung melerai perkelahian tersebut dan langsung membawa korban Ke rumahya setelah tiba di rumah, Keluarga mendapati korban ada luka sobek di bagian kanan belakang serta memar di bagian kepala kanan belakang dan Luka sobek di dahi kanan mengetahui hal tersebut korban langsung di bawah di Rs. Gunung Maria untuk di lakukan perawatan, 5 Jahitan di Kepala bagian kanan belakang.

Lanjut, Selesai melakukan penganiayaan tersangka melarikan diri ke tugu matani pada pukul 07.00 tanggal 26 oktober 2021, setelah itu pelaku melarikan diri menuju Ratahan selama 3 bulan sampai bulan januari 2022,
Tak berhenti di sana pelaku melanjutkan pelarian ke papua manokwari selama 7 bulan sampai bulan juli 2022 dan pulang ke tomohon sampai sekarang,

Team yang mendapati laporan mengenai tersangka langsung melakukan pengembangan setelah itu Team mendapat informasi bahwa pelaku AR berada dirumah istrinya di kelurahan Paslaten Dua Kec.Tomohon Timur.

Pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WITA team Anti Mendapat informasi bahwa tersangka penganiayaan atas nama Arky Rapar sudah kembali ke Kota Tomohon dan berada di rumah Istrinya,
Selanjutnya Team langsung bergerak cepat menuju ke rumah Istri tersangka, sesampainya di TKP Team langsung mengepung rumah tersebut, melihat rumahnya sudah terkepung tersangka berusaha untuk melarikan diri
Akan tetapi niat tersangka tidak terwujud karena Team bergerak cepat langsung mengamankan tersangka dan menggiring tersangka ke mako Polres Tomohon Untuk di mintai Keterangan lebih lanjut. (edel)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *