BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID- Setelah Buron selama 4 Bulan lelaki RA alias Wancez usia 24 tahun warga Girian Bawah akhirnya berhasil di tangkap oleh tim Tarsius Polres Bitung pada Selasa 6 Agustus 2019.
Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan melalui Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin kepada wartawan bahwa pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan. Ia menjelaskan kejadian di tanggal 6 April lalu tersangka melontarkan panah wayer kepada korban Sajuan Laode di lokasi Perum Waleleng Danowudu.
Dimana tindakan tersebut membuat korban dilarikan ke rumah sakit akibat tertancap panah wayer di bagian belakang leher. Atas perbuatan pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun sesuai pasal 351 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. (Red)