MANADO, MANADOLIVE—Permasalahan merger 2 sekolah di pulau Bunaken terus menjadi soroton publik, Camat Bunaken Kepulauan Imanuel Mandak memastikan pihak Dinas Pendidikan Kota Manado belum pernah menyurat terkait merger sekolah.
“Kami pemerintah Kecamatan Bunaken dan juga pemerintah kelurahan sampai saat ini tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan”ujar Mandak.
Terkait sosialisasi antara pihak Dinas Pendidikan dengan Orang Tua murid, Camat juga mengungkapkan itu adalah urusan internal dinas dan sampai saat ini tidak tahu menahu kalau sudah ada sosialisasi.
” Kalau untuk penyampaian sosialisasi antara dinas dan orang tua murid dan pihak sekolah, saya tidak tahu menahu soal itu, sampai saat ini saya tidak tahu proses sosialisasi ke sekolah bagaimana”tutup Mandak.
Seperti diketahui merger sekolah itu ada kriteria dan syaratnya sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2010, sekolah dapat dimerger bila sudah tidak memenuhi syarat untuk tetap berdiri sendiri. Misalnya, tidak memiliki ruang, seperti ruang kelas, guru, dan usaha kesehatan sekolah (UKS). (erka)