Camat Lurah Diingatkan Hati-hati Terbitkan Suket Kapal Ikan

Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Pemerintah Kota Bitung telah memperjuangkan BBM solar subsidi dan penambahan kuota Pertalite khusus kapal ikan dibawah tonase 30 GT.

Sehubungan dengan hal itu para pelaku usaha perikanan atau nelayan wajib memenuhi sejumlah persyaratan agar bisa memperoleh BBM subsidi diantaranya memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP) atau surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang di keluarkan oleh Administrator Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung.

Dalam rapat terbatas Pemerintah Kota Bitung hari Jumat 8 Juli 2022 di ruang sidang lantai IV,Staf Khusus Walikota Captain Petrus Singale mengingatkan kepada Lurah maupun Camat agar berhati-hati menerbitkan surat keterangan pembuatan kapal ikan karena bisa di pidana jika konstruksi kapal tidak sesuai rancangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dimana Ia menjelaskan sebagian badan kapal ikan dari negara Filipina kemudian di selesaikan di Kota Bitung.
Penjabat Sekda Bitung Ir.Rudy Theno,ST.MT menegaskan kembali agar Lurah-lurah dan Camat yang berkaitan dengan pengurusan kapal ikan dapat berkonsultasi dengan Dinas Perikanan dan PPS Aertembaga sebelum menerbitkan surat keterangan juga melakukan pengawasan kapal ikan yang berada di wilayah pesisir masing-masing. (Guls)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *