CAMAT RATAHAN ARCE KALALO: USAHA YANG TIDAK TERAPKAN PROKES BAKAL KENA SANKSI

MITRA, MANADOLIVE.CO.ID-Pemerintah kecamatan Ratahan,Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) pantau dan sidak tempat umum seperti rumah makan dan rumah kopi terkait penanganan protokol kesehatan.

Hal ini di katakan Kepala kecamatan Ratahan, Arce Kalalo, pemerintah kecamatan telah melakukan pantauan dan sidak di tempat umum khususnya rumah makan dan kopi, alhasil pemilik usaha serta pengunjung telah mengikuti protap protokol kesehatan(Prokes).

Tapi! selalu di himbau oleh pemerintah, jika di dapati ada usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan,maka dengan tegas akan di tutup,sampai kemudian dia benar benar menyetujui menyepakatinya prokes dalam usaha tersebut.

“Jadi dia dikembalikan untuk Membuat permohonan usaha yang di dalamnya terdapat pernyataan kesiapan dalam menjalankan prokes.” tegas Kalalo.

Lanjut Kalalo,Berkaitan penanganan prokes, disatu sisi juga untuk keamanan serta ketertiban masyarakat,maka kami akan melibatkan masyarakat di dalam pengawasan atau penjagaan posko yang ada dikecamatan Ratahan.

“Terkecuali keluarga yang di dalamnya secara potensial sudah tidak bisa,maka tidak akan di kenakan jadwal,tetapi yg produktif dan aktif terlebih generasi muda akan di ajak untuk menjaga dan mengawasi posko yang ada di kelurahan desa.” Jelas Kalalo kepada media.kamis(18/3/2021)

Selain itu,Jika ada masyarakat yg terconfimasi positif Covid,maka pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan satgas Covid kabupaten untuk di tindak lanjuti ,dimana di minta kepada pihak puskesmas untuk melakukan trancing bagi warga yang kontak erat maupun rendah dengan pasien Covid.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak puskesmas agar supaya pengawasan bukan hanya dari Dinkes tapi juga dari pemerintah baik tingkat kecamatan, kelurahan,maupun lingkungan.untuk mengawasi orang orang yang terconfimasi positif Covid 19.” pungkas ex Kabag hukum Mitra Arce Kalalo. (Dolfi)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *