TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID- Pemerintah Kota Tomohon serius dalam mencegah penyebaran Covid-19, dengan dikeluarkannya Maklumat dari Walikota Tomohon Jimmy.F.Eman SE.AK.CA, kepada masyarakat, terkait memutus mata rantai penyebaran Virus Corona yang mengancam semua kehidupan masyarakat dunia termasuk Indonesia, Sulawesi Utara dan Kota Tomohon khususnya.
Berikut ini adalah isi maklumat
1.Masyarakat yang baru tiba dari luar negeri dan atau luar daerah yang menggunakan alat transportasi
udara, laut dan darat WAJIB melapor kepada pemerintah setempat untuk mendapat pelayanan Pemeriksaan kesehatan dan mengisolasi diri selama 14 hari serta tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah.
- Khusus tamu dari luar Kota Tomohon yang akan menghadiri acara tertentu wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit / Puskesmas.
3.Lurah setempat wajib mengawasi para Pelaku Perjalanan (PP) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Di setiap depan pintu rumah diberi label tentang PP dengan masa awal dan akhir isolasi mandiri.
b.Lurah bersama Perangkat Kelurahan, Petugas Keamanan dan Tenaga Kesehatan melakukan pengawasan/pemantauan terhadap PP sampai akhir masa isolasi mandiri.
4.Pemerintah dan petugas keamanan WAJIB mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar point 1, point 2 dan point 3,dengan mengambil tindakan mengeluarkan yang bersangkutan dari wilayah administrasi Kota Tomohon serta sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
5.Masyarakat tetap tinggal dalam rumah dan apabila ada keperluan yang mendesak dan harus beraktivitas diluar rumah wajib menggunakan masker,selalu menjaga jarak (physical Distancing) dengan orang lain minimal 2 (dua)meter dimanapun berada serta sering mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat(PHBS) serta melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri d ilingkungan masing-masing.
6.Tidak mengadakan pertemuan dan kegiatan dalam bentuk apapun yang menghadirkan banyak orang baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri termasuk lokasi perkebunan
7.Jika terjadi peristiwa duka maka segala bentuk acara/kegiatan diatur oleh pemerintah dengan mempertimbangkan waktu,tempat pelaksanaan seefisien mungkin dan menghindari kerumunan warga masyarakat.
8.Masyarakat wajib mempedomani dan melaksanakan Maklumat Kapolri No.Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona(COVID-19) serta himbauan Pemerintah untuk mengantisipasi Penyebaran COVID-19.
9.Bagi Masyarakat yang tidak mematuhi Maklumat ini akan diberikan tindakan tegas oleh pemerintah dan petugas keamanan. (edelweiss)