Dana Desa Makan Korban, Hukum Tua Sendangan Remboken Masuk Sel

MINAHASA,  MANADOLIVE. CO. ID– Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa, menahan mantan Hukumtua (Kepala Desa) Sendangan Remboken Inisial AM umur 59 Thn.

Oknum Mantan Hukum tersebut diduga terlibat kasus Korupsi Dana Desa sebesar Rp 500 juta, pada Tahun 2019.

Hal ini disampaikan Kepala Kajari Minahasa Rahman Taufani SH,MH yang didampingi Kasi Pidsus Tira Agustina SH.MH dan Kasi Barang Bukti M.Reza Prasetya.SH.MH saat conferenci pers bersama wartawan, di Kantor Kajari Minahasa, Jumat (18/6/2021).

“Dugaan Korupsi, yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar 490 hingga 500 juta rupiah”jelas Taufani.

Sementara itu Kronologi penangkapan, menurut Kajari berawal dari laporan temuan apid, pada bulan februari Tahun 2020, dan diserahkan kepada Kepihak Kejaksaan, kemudian langsung di tindak lanjuti oleh penyidik Kejari Minahasa, yang kemudian melakukan penyelidikan, dan ditemukan dua alat bukti perkara.

Terus pihak penyidik melakukan upaya-upaya dengan memberikan kesempatan kepada tersangka pengembalian kerugian Negara, Namun paya tersebut tidak diindahkan tersangka, dengan tidak koopratif, bahkan tersangka melarikan diri. Dan akhirnya kami menetapkan tersangka tanggal 17 Februari 2021 dan juga sebagai DPO Kejaksaan. Pada Kamis 17 Juni 2021 malam, kami menangkap tersangka.

Tersangka di jerat dengan undang-undang Tipikor dengan masa tahanan sekurang-kurangnya 4 tahun.(Juno)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *