Dana Desa Rumoong Bawah Terancam Tidak Dicairkan

MINSEL,  MANADOLIVE. CO. ID—Warga desa pertanyakan proyek jalan lorong, dan Drainase Desa Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan, yang sudah dikerjakan terbilang amburadul, dan saat ini proyek tersebut tercatat sudah selesai.

Papan anggaran Proyek sebagai informasi publik sengaja tidak ditunjukan, dan warga beranggapan bahwa itu memang di sembunyikan karena ada satu dan lain hal, terkesan proyek jalan dan Drainase Desa Rumoong bawah ini sebagai proyek siluman.

Olly Luli warga Desa Rumoong Bawah mengatakan “Selama proyek ini berjalan tidak ada papan informasi (Papan Proyek) sebagai informasi yang akan menjelaskan kepada kami masyarakat tentang anggaran yang sebenarnya, itu sebabnya kami selalu pertanyakan, “ungkap Luli kepada wartawan ManadoLive.

Lebih jauh ditegaskan, k proyek yang berjalan ini terkesan amburadul, karena dijadikan kesempatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yaitu Hukum Tua Desa sendiri Maxi Lumantou. Selain itu Luli menambahkan bahwa dirinya selalu pantau dalam setiap pekerjaan, dan yang aneh disini bahwa material yang digunakan oleh pekerja, sangat mencurigakan dan mungkin tidak sesuai dengan apa yang tercatat pada RAP, karena Rap tidak pernah ditujukan kepada siapapun.

Luli Ketua BPD Desa Rumoong Bawah, saat ditemui oleh tim liputan di kediamanya keliatan enggan untuk bersuara, tapi karena tanggung jawab sebagai seorang warga, dan sebagai mantan Lurah RB, yang juga desanya berjalan berkibar, ketuapun mengatakan dengan sangat singkat tapi jelas bahwa benar, terkait dana desa yang ada di desa Rumoong Bawah ini sangat banyak kejanggalan, karena saya sendiri tidak pernah diberikan keluasan untuk memegang RAP yang ada, jelasnya.

Mega Akuba mantan bendahara Desa Rumoong Bawah mengatakan, selama saya menjabat sebagai bendahara Desa pada tahun kemarin, saya tidak pernah memegang uang, dan tugas saya hanya menandatangani kwitansi atau surat sesuai petunjuk hukum tua.

Maxi Lumantow Hukum Tua Desa Rumoong Bawah, di dampingi oleh Sekertaris desa Ibu Yangse Pola, saat di temui oleh kawanan tim liputan di kantor desa, terkait DD yang mengalir pada Kwitansi yang kosong, dan jalan yang rusak, ML atau hukum tua membantah akan isu masyarakat tersebut. “Jalan yang rusak yang dibuat itu hanya karena pasir yang di bawa bercampur Lumpur, dan saya akan memperbaikinya, “jelas Hukum tua.

Kadis PMD Handry Lumapow mengatakan bahwa ada 10 Desa yang terancam tidak akan menerima DD dikarenakan mereka belum melengkapi persyaratan yang harus di selesaikan, dan Desa Rumoong Bawah salah satu desa yang terdaftar tidak lengkap, “Semua itu diakibatkan karena APBDESP tidak beres, dan nama Maxi Lumantow sudah di catat, karena sudah begitu banyak laporan miring yang saya terima,” jelas Kadis Handry Lumapow.

Sejauh Potret tim liputan Manadolive, bahwa Desa Rumoong Bawah terindikasi sudah menabrak aturan yang berlaku, pasalnya’ sesuai bukti kesaksian Warga, dan tokoh masyarakat, juga dilengkapi keterangan dari kadis PMD, hukum tua Maxi Lumantow tidak pernah mengindahkan aturan tersebut. Ada 2 aparat desa yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, bahwa kami hanya menjadi atribut pajangan, karena apapun yang akan kami lakukan semua atas perintah hukumtua. (temmy)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *