MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Ratusan massa yang tergabung dalam ormas adat Laskar Manguni Indonesia (LMI), menggelar aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Senin (03/02/2020). Massa mempertanyakan kepastian hukum kasus dugaan korupsi Proyek Pemecah Ombak Minahasa Utara (Minut).
Mereka juga mendesak Kejati Sulut, segera menuntaskan kasus korupsi Proyek Pemecah Ombak ini. Di halaman kantor Kejati Sulut, massa meminta bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, akan tetapi keinginan mereka tidak terpenuhi, massa kemudian membakar dua Keranda, sebagai tanda matinya supremasi hukum di Sulut.
Tonaas Wangko LMI, Hanny Pantow dalam orasinya di kantor Kejati Sulut mendesak Kejati Sulut menegakkan supremasi hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai di Desa Likupang, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara TA 2016.
“Kenapa kasus ini diam, itu yang kami tuntut. Kejaksaan jadi tidak elok, ada keputusan Pengadilan yang harus di eksekusi Kejati, tetapi tidak bergerak. Nah, LMI datang di sini bukan dalam pengertian membuat kacau, tetapi demo ini adalah demo damai,” tegas Pantow. “Kasus ini awalnya berjalan dengan baik. Dimana, pihak kejaksaan mampu membuktikan ada uang Rp8,3 milliar yang mengalir ke oknum Bupati Minut. Akan tetapi, seiring waktu berjalan proses penanganan terhadap kasus ini terkesan lamban. Ini yang membuat kami LMI pergi ke Kejaksaan Agung untuk berdemo dan dilanjutkan ke KPK,”ujarnya.
Bahkan dirinya menilai, aksi pindah partai yang dilakukan oknum Bupati belum lama ini, untuk mencari perlindungan hukum. “Kita membakar Keranda sebagai tanda matinya supremasi hukum disini,” tegas Pantow. Kajati Sulut melalui Asintel Stanley Bukara, mengatakan, pihaknya meminta maaf karena Kajati tidak bisa menerima pendemo, dikarenakan Kejati harus melakukan kunjungan kerja ke Kejari jajaran. Akan tetapi, apa aspirasi dari pendemo, apa tentunya, itu kita akan teruskan.
“Jadi kita akan menjadwalkan kembali pertemuan antara Kajati dengan LSM tadi,” singkatnya. Sementara itu Kuasa Hukum Bupati Minut, Novi Kolinug menggatakan, kawan-kawan ormas harus lebih dewasa. Dalam arti harus melihat posisi kasus ini seperti apa?. Jelas kasus ini sudah ada putusan dari Pengadilan, sudah final.
“Kemudian ada praperadilan, jelas praperadilan bukan materi kasus. Dalam praperadilan jelas tidak menyebutkan nama orang, seperti yang disampaikan dalam demo. Sudah jelas bahwa kasus ini sudah final. Kalaupun ada yang ingin mensangkakan klien kami, itu harus buktikan,” singkat Kolinug. Kolinug juga meminta untuk para elit politik agar tidak menggunakan persoalan ini sebagai alat politik. “Untuk para elit janganlah memakai kasus ini sebagai senjata politik untuk menjatuhkan lawan. Hukum harus kita jadikan panglima, bukan alat politik,” (hw)